loading…
Kejaksaan Agung tetapkan empat orang tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) utk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga ditahan, satu lagi gak ada di Indonesia. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemdikbudristek masa 2020-2022. Empat orang ini dulunya anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kerugian negara karna kasus ini capai Rp1,98 triliun. Nilai proyeknya sendiri Rp9,3 triliun dari APBN.
Pantauan SindoNews di lokasi, dua anak buah Nadiem berinisial MUL dan SW langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung pakai rompi merah muda Korps Adhyaksa. Mereka keliatan lesu pas masuk mobil tahanan hijau milik Kejagung. Keduanya diam aja waktu dibawa.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemdikbudristek Ditahan, 1 Orang Gak Ada di Indonesia
Tersangka IA dibawa terpisah karena status tahanan kota. Dia coba hindari media pake topi dan tangan diborgol, masih pake rompi merah muda Kejagung.
Dua tersangka kasus chromebook ditahan Kejagung. Foto/Muhammad Refi Sandi
Sebelumnya, Dirjen Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jelasin perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 yg diubah di UU 2021 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55.
“Negara rugi sekitar Rp1,980 triliun. Berdasarkan bukti yg cukup, empat orang ini udah ditetepin sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).