Judul: Akademisi Nilai Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabat Sipil Keliru

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025). Foto: Humas MK

JAKARTA – Seorang akademisi dari Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Menurut dia, MK kurang teliti dalam memahami konteks regulasi dan sejarah reformasi sektor keamanan di Indonesia.

“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan cuma ikutin arus keinginan masyarakat saja,” kata Fernando saat dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).

Dia juga berpendapat bahwa MK gagal menangkap esensi dari Undang-Undang Kepolisian, terutama Pasal 8, dan dinamika reformasi Polri pasca 1998. Fernando membandingkan putusan ini dengan sikap MK ketika menguji Undang-Undang Militer beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

“Mahkamah Konstitusi harus independen dalam bersikap, jangan terpengaruhi oleh tekanan atau pemikiran dari pihak lain, tapi harus berdasarkan nalar dan nilai-nilai konstitusi yang dianut Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, DPR: Polri Harus Laksanakan

MEMBACA  Berikut judul yang telah ditulis ulang dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: Jesse Armstrong Menemukan Simpati untuk 'Orang-Orang Kaya yang Menyebalkan' dalam Film Mountainhead