loading…
Pemberian abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dianggap sebagai bukti keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional setelah pemilu. Foto/Dok. SindoNews
SURABAYA – Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti untuk mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilihat sebagau wujud keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam upaya rekonsiliasi nasional setelah pemilu. Langkah ini jadi terobosan penting dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.
Namun, pemerintah diminta tetap transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga. “Pemberian abolisi oleh Presiden ke Thomas Lembong adalah langkah korektif terhadap sistem hukum yg dinilai gagal membuktikan niat jahat dalam kasus korupsi impor gula,” kata Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Senin (4/8/2025). Baca juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA
Hardjuno menilai, vonis untuk Tom Lembong sejak awal sudah lemah karena tak ada bukti kuat tentang mens rea. “Tom memang buat keputusan sbg pejabat publik, tapi itu bagian dari kewenangan kebijakan. Dalam hukum pidana modern, kebijakan yg salah gak otomatis dipidana tanpa bukti niat jahat,” jelasnya.
Kandidat Doktor Hukum Unair ini menekankan, mempidanakan kebijakan publik bisa jadi preseden buruk buat demokrasi. Selain itu, langkah Presiden bukan hanya politik, tapi juga upaya memulihkan logika hukum yg sehat.