JPU Menuntut Helena Lim dari Crazy Rich PIK untuk Mengganti Rugi Rp 210 Miliar namun Hakim Memvonis Rp 900 Juta

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Vonis ini terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Helena Lim untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 900 juta. Pembayaran ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Hakim menjelaskan bahwa jika Helena tidak mampu membayar uang ganti rugi tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Helena dapat dikenai pidana penjara selama satu tahun.

Jumlah uang ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Helena membayar Rp 210 miliar.

Helena Lim divonis lima tahun penjara karena terbukti membantu dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta 8 tahun penjara untuk Helena Lim.

Ibunda Helena Lim menangis di sidang vonis anaknya dan menyatakan kesediaan untuk bertukar nyawa dengan putrinya. Sidang putusan ini digelar pada Senin, 30 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber: VIVA.co.id/M Ali Wafa

MEMBACA  Pengadilan Pakistan Menangguhkan Hukuman untuk Mantan PM Khan dan Istrinya dalam Kasus Korupsi, Namun Pasangan Tidak Akan Dibebaskan