Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, akan mewakili dalam sidang gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqman. Meskipun Jokowi tidak akan hadir langsung dalam sidang di PN Solo, dia telah memberikan kuasa kepada YB Irpan untuk mewakili dirinya.
YB Irpan sedang mempelajari isi gugatan wanprestasi dan menegaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena adanya hubungan kontraktual. Dia menyatakan bahwa tidak ada perjanjian antara penggugat dengan Jokowi, Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
YB Irpan juga menyebut bahwa Jokowi memiliki niat baik untuk membuat Esemka menjadi mobil nasional, namun banyak faktor yang mempengaruhi realisasi proyek tersebut. Dia juga menyoroti argumen mengenai kerugian yang dialami oleh penggugat.
Dalam hal muatan politis dalam gugatan tersebut, YB Irpan menyatakan bahwa hal tersebut mungkin ada, namun dia akan fokus menyelesaikan masalah tersebut dari sudut pandang hukum. Dia menegaskan bahwa aspek politis dan sosial lebih baik ditangani oleh orang yang berkompeten dalam bidang tersebut.
Sidang gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka akan berlangsung pada tanggal 24 April 2025 di PN Solo dengan YB Irpan sebagai kuasa hukum yang mewakili Jokowi.