Jumat, 17 April 2026 – 00:13 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.
“Kalau bawa uang Rp100 juta atau lebih, memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, dalam taklimat media secara virtual di Jakarta, Kamis.
Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai yang setara.
Jemaah yang membawa uang di atas batas itu wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Formulirnya nanti akan diteruskan Bea Cukai ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Chinde, aturan ini bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang dan menjaga transparansi transaksi lintas negara. Bagi jemaah yang bawa uang di bawah Rp100 juta, tidak perlu lapor.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan ke BI atay PPATK. Kalau di bawah itu, silakan tidak perlu dilaporkan,” ujarnya.
Karena itu, DJBC mengimbau jemaah agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama perjalanan haji, demi keamanan. Sebagai gantinya, disarankan pakai kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang lebih aman.
Pemerintah lewat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga sudah siapkan uang saku untuk jemaah haji reguler. BPKH menyediakan total SAR 152.490.000 yang disalurkan lewat Bank BRI.
Dana itu untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler tahun 1447 H/2026 M. Setiap jemaah akan terima SAR 750, terdiri dari satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.
Uang saku ini dipersiapkan untuk bekal operasional jamaah di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan darurat, ataupun untuk bayar DAM (denda haji).