JATA Dukung Peraturan Gubernur Larangan Eksploitasi Air Tanah

Ringkasan Berita:

Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) mendeklarasikan dukungannya untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air di Bangunan Gedung.
Koordinator JATA, La Ode Kamaludin, berpendapat eksploitasi air tanah menyebabkan penurunan permukaan tanah dan risiko banjir.
JATA mendesak pengawasan ketat, sanksi yang tegas, serta perbaikan layanan air pipa agar kebijakan ini bisa berjalan dengan adil dan efektif.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) mendeklarasikan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, Rabu (25/2/2026).

Deklarasi dengan tema “Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota” itu dilaksanakan di Posko JATA, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan.

Koalisi JATA terdiri dari beberapa organisasi, seperti Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Jakarta Present.

Koordinator Presidium JATA, La Ode Kamaludin, menilai bahwa eksploitasi air tanah oleh gedung-gedung tinggi, apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri telah menyebabkan penurunan muka tanah.

“Penggunaan air tanah yang berlebihan berkontribusi pada penurunan permukaan tanah. Ini berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat,” kata Kamal.

Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, IJTI Depok Ajak Anak-anak Yatim Main Timezone di Margocity

Kondisi ini berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, dan juga kerusakan infrastruktur.

Dia menegaskan, larangan penggunaan air tanah untuk gedung dan industri adalah langkah penting untuk mewujudkan kota yang aman dan layak huni.

MEMBACA  Momen Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024

JATA menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan akan mengawal pelaksanaanya melalui pengawasan ketat serta penerapan sanksi yang tegas.

JATA juga meminta pemerintah memastikan transisi ke penggunaan air pipa berjalan dengan adil dan transparan, disertai peningkatan kualitas dan jangkauan layanan agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Kami menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal implementasi Pergub ini agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada pengawasan yang kuat serta sanksi yang tegas,” ujarnya.

“Peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan layanan air pipa adalah prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara, mengatakan masalah air ini menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antar generasi.

Koalisi, lanjutnya, siap melakukan pengawasan dan mendorong penghentian eksploitasi air tanah ketika suplai air melalui pipa sudah terpenuhi.

“Kami akan melakukan langkah konkret lebih lanjut agar eksploitasi air tanah dapat dihentikan saat suplai dari jaringan pipa sudah mencukupi,” ungkapnya.

Ketua JAMPER, Gea Hermansyah, menambahkan bahwa pihaknya akan mengorganisir partisipasi masyarakat, memperkuat kontrol publik atas layanan air, serta mengawal kebijakan agar tidak hanya berorientasi pada bisnis semata.

Tinggalkan komentar