Jaksa Pertahankan Tuntutan Mati bagi ABK Pembawa 2 Ton Sabu Meski Dikecam DPR RI

Kamis, 26 Februari 2026 – 00:11 WIB

Batam, VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menegaskan tetap akan menuntut hukuman mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang diduga membawa sabu-sabu hampir 2 ton.

Tuntutan hukuman mati ini tetap diajukan meskipun mendapat kritikan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.

“Pada prinsipnya, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026,” ucap JPU Muhammad Arfian di persidangan.

Keenam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yaitu Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan telah berusaha maksimal membuktikan bahwa para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. JPU menolak semua alasan pembelaan dari terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai dakwaan.

Setelah JPU menyampaikan tanggapannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membalas (dupik). Masing-masing penasihat hukum menyatakan tetap pada pembelaan bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

Setelah proses replik dan duplik selesai, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, beserta hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menutup sidang.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026. (Ant)

MEMBACA  Kementerian Dorong Pemberdayaan Daerah untuk Ekonomi Restoratif

Tinggalkan komentar