"Jaksa KPK Hadirkan Pakar Hukum Pidana untuk Buktikan Kesalahan Hasto"

Kamis, 5 Juni 2025 – 10:15 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang kasus dugaan suap dan penghambatan penyelidikan PAW DPR 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025. Agenda sidang masih pemeriksaan ahli. Sidang rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:
Penuhi Syarat Gabung OECD, Airlangga Ungkap Pemerintah Perluas Lingkup Kerja KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK kembali menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Ada satu ahli yang kami hadirkan, yaitu Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen Hukum Pidana FH UGM)," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis 5 Juni.

Baca Juga:
2 Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 Tahun dan 7 Tahun 6 Bulan Penjara, KPK Bilang Begini

Sebelumnya, pada Senin 26 Mei 2025, jaksa KPK sudah memanggil dua ahli dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto. Keduanya adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer UI Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama pengacara Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku karena memberi suap 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Baca Juga:
Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, Tapi Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu memproses pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Dapil Sumsel I untuk Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia (Anggota DPR 2019-2024).

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun (lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan) untuk merendam HP milik Harun setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

MEMBACA  Kapan Reuni 'Love Island USA'? Semua yang perlu Anda ketahui untuk menonton.

Tak hanya HP Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi penyitaan KPK.

Dengan tuduhan ini, Hasto bisa dihukum berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya