Jabatan Polisi di Luar Institusi akan Dibatasi, Jimly: Seperti dalam UU TNI

Rabu, 6 Mei 2026 – 02:14 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ngungkapin bakal ada reformasi besar di tubuh Polri soal pembatasan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Soalnya, Presiden Prabowo Subianto udah mutusin biar aturan itu dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.

“Soal aturan pembatasan jabatan yang bisa diduduki polisi di luar struktur, nah tadi diputuskan pak presiden harus ditentuin secara limitatif jabatan mana aja kayak di undang-undang TNI,” kata Jimly di konferensi pers Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Jimly jelasin sekarang ini gak ada batasan jelas soal posisi apa yang bisa diisi anggota Polri di luar institusi. Dia ngaku kondisi itu harus diperbaiki dengan regulasi yang lebih tegas dan terstruktur.

Jadi gak kayak sekarang, gak ada batasan, nah itu harus dimuat dineg PP atau UU yang bakal diselesaiin sama kementiran terkait di bawah koordinasi pak menko Hukum, HAM, Imigrasi dah Pemasyarakatan,” ucapnya lagi.

Jimly negasin selanjutnya bakal fokus dorong revisi Undang-Undang Polri jadi pondasi utama. Nantinya akan diperkuet sama aturan turunan biar impelementasinya jalan efektif.

“Jadi kami usulbiar revisi UU Polri kebentuk, lalu di follow up dengan Peraturan Pemerintah atw Perpres ama Inpres yang memberikan perintah ke kapolri dan jajarannya buat menjalankan recommemdasi dalam laporan ini,” tegasnya.

Setelah laporannya beres, Jimly nyatakan masa tugas Komisi Reformasi Polri resmi abiz. Sekarang tinggal nunggu langkah dari President Prabowo, apalagi ada juga soal regulasi baru di dokumen presiden. Selanjutnya begitu selesai segera lbur butuh tanda diman inj sampai all kesono rek orang mungkin.

MEMBACA  Dengan Pengiriman di Luar Rel, Jalur Terbuka Langka untuk Kereta Penumpang.

(CNN Indonesia — patuh mohon acara besalk dir?) format disimple

Tinggalkan komentar