Rabu, 13 Agustus 2025 – 21:33 WIB
Jakarta, VIVA – Dengan tangan diborgol dan pakai rompi tahanan warna pink, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
Baca Juga:
KPK Geledah Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
“Saya tidak terlibat,” ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Iwan Kurniawan Lukminto di Kejaksaan Agung
Foto: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Baca Juga:
Mantan Ibu Negara Korsel Ditangkap Terkait Skandal Gratifikasi Tas Mewah
Iwan mengklaim, tanda tangan dia di dokumen kredit hanya ikut perintah presiden direktur (Presdir) perusahaan. Tapi, dia tidak mau sebut siapa yang dimaksud. “Saya tanda tangan dokumen atas perintah presdir dan saya nggak terlibat di kasus ini,” katanya.
Baca Juga:
Menteri Agus Bocorkan Posisi Terkini Tersangka Kasus Minyak Riza Chalid
Sebelumnya, bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik punya dua alat bukti cukup. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023,” kata Nurcahyo di Kejagung, Rabu 13 Agustus 2025.
Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka.
VIVA.co.id
13 Agustus 2025