Insiden Balon Udara Meledak Masuk Ranah Hukum, Pelaku Berusaha Hapus Bukti

Insiden balon udara meledak dan terbakar di Desa Muneng, Ponorogo, yang menyebabkan empat orang terluka, sedang dalam proses pengusutan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius karena masuk dalam ranah pidana.

Agus mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sumbu balon kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak, dan plastik balon. Mereka juga sedang melakukan pendataan terhadap warga atau pemuda yang terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut, termasuk asal pendanaan dan pembuatannya.

Meskipun demikian, Agus belum merinci berapa jumlah orang yang telah masuk dalam penyelidikan. Namun, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap semua orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Saat melakukan olah TKP setelah balon udara meledak, polisi menemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar. Hal ini menunjukkan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Insiden balon udara meledak di Ponorogo diduga dilakukan oleh pelaku yang berupaya untuk menghilangkan barang bukti setelah kasus tersebut dinyatakan masuk dalam ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  3 Masalah yang Dihadapi Timnas Thailand Menuju Piala Asia 2023