Tim gabungan Bea Cukai dan Polisi memperluas penyelidikan kasus penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal yang disita di penyeberangan Merak-Bakauheni, sehingga negara berhasil selamatkan kerugian sebesar Rp7,9 miliar (sekitar US$442.000).
“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengidentifikasi pemilik dan pihak yang mendanai di balik jutaan rokok ilegal yang dicegat di Merak-Bakauheni pada 11 Juni lalu,” ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Jumat.
Petugas Bea Cukai menyita 8.262.000 batang rokok tanpa cukai, terdiri dari 2.912.000 batang merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok impor Double Happiness.
Djaka mengatakan rokok tersebut diselundupkan melalui jalur feri Merak-Bakauheni yang menghubungkan Jawa dan Sumatera.
Barang sitaan itu dinilai sebesar Rp12,68 miliar (sekitar US$708.000), sementara potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp7,9 miliar, termasuk bea cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
Otoritas juga menahan seorang tersangka berinisial JFR, sopir truk Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai ilegal tersebut.
“Kami sudah menetapkan JFR sebagai tersangka. Dia sempat melakukan pengiriman serupa beberapa kali dan tertangkap saat melintas di Banten,” kata Djaka.
Penyidik menemukan bahwa para penyelundup menggunakan muatan pakan ternak sebagai kedokan untuk mengelabhui petugas.
Rokok ilegal ini diduga berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, dan tujuan akhirnya adalah Sumatera.
“Mereka menyembunyikan barang di bawah tumpukan pakan hewan untuk mengelabhui petugas,” tambah Djaka.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik kepolisian yang berusaha mengungkap strukur kepemilikan dan jaringan suplai di balik barang ilegal tersebut.
JFR dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Kepabeanan No. 39 Tahun 2007.
“Kantor Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak sudah meluncurkan penyidikan resmi setelah mendapatkan alat bukti yang cukup bahwa tersaka melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Djaka.