Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan aturan baru untuk membatasi peredaran rokok ilegal, terutama yang dijual tanpa pita cukai, yang telah menyebar luas dalam tahun-tahun terakhir.
“Konsepnya sedang disiapkan saat ini,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Jakarta pada hari Senin.
Data dari Kementerian Perindustrian menunjukan bahwa rokok ilegal mencapai 3,03 persen dari total volume rokok pada tahun 2019. Angka ini naik menjadi 6,9 persen di tahun 2023.
Sebagian besar rokok tidak kena pajak ini adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), jelas Riza.
Dia memperingatkan bahwa peredaran ilegal ini mengganggu industri tembakau domestik, menyebabkan penurunan produksi rokok legal.
“Beberapa produsen telah melaporkan dampak seperti mesin gulung tidak aktif, pengurangan penggunaan, dan pemutusan hubungan kerja, yang akhirnya mempengaruhi kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Riza menambahkan bahwa perokok Indonesia sangat sensitif terhadap harga dan sering beralih ke produk yang lebih murah, sehingga mendorong permintaan untuk rokok ilegal.
“Iklim bisnis yang kondusif hanya dapat terwujud jika semua pihak, termasuk masyarakat, bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” desaknya.
Jumat lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai untuk produk tembakau pada tahun 2026.
Rencana ini akan disertai dengan perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ke lebih banyak daerah, setelah evaluasi terhadap kawasan yang sudah ada.
Menurut Sadewa, pemerintah juga bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar bergabung dengan kawasan khusus ini, memungkinkan mereka beroperasi secara legal sebagai bagian dari sistem pembayar pajak.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dan menunjukkan tren yang naik dibandingkan tahun sebelumnya, berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Masalah utama terletak pada volume penjualan rokok tanpa pita cukai yang semakin besar, diikuti oleh penggunaan pita palsu, penyalahgunaan pita cukai, dan peredaran pita yang digunakan ulang.
Peredaran rokok ilegal mengganggu industri tembakau legal, menyebabkan penurunan produksi dan berkurangnya utilisasi mesin, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan pekerja.