Indonesia Perketat Skrining Kesehatan untuk Jamaah Haji

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, akan menerapkan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat untuk calon jamaah haji. Ini menyesuaikan dengan peraturan baru Arab Saudi untuk ibadah haji tahun 2026.

Menteri Mochamad Irfan Yusuf menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dimulai dari tahap paling awal. Tujuannya untuk memastikan hanya mereka yang “benar-benar sehat, dalam kondisi baik, serta siap secara fisik dan mental” yang diizinkan berangkat.

Pengumuman ini disampaikannya saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ini sejalan dengan persyaratan kesehatan terbaru dari Arab Saudi, yang sekarang mendiskualifikasi jamaah dengan kondisi medis serius.

“Tindakan ini bertujuan memastikan hanya jamaah yang sehat jasmani dan rohani yang menunaikan haji, sehingga mencegah risiko bagi diri sendiri atau orang lain selama ritual di Tanah Suci,” jelas Yusuf.

Calon jamaah dengan kegagalan organ vital dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini termasuk mereka yang mengalami gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah rutin, penderita gagal jantung parah, atau penyakit paru kronis yang mengharuskan dukungan oksigen terus-menerus.

Begitu juga, mereka dengan kerusakan hati stadium lanjut tidak diperbolehkan karena risiko tinggi dari kondisi mereka.

Kebijakan ini juga mengecualikan orang dengan gangguan saraf atau penyakit jiwa berat yang mengganggu kesadaran atau aktivitas fisik. Ini termasuk jamaah lansia dengan demensia, serta mereka dengan kondisi kejiwaan yang sangat mempengaruhi kemampuan mereka selama ibadah.

Perempuan dengan kehamilan berisiko tinggi, khususnya yang sudah memasuki trimester ketiga, tidak diizinkan untuk berangkat. Tuntutan fisik dan kondisi lingkungan selama haji berisiko serius bagi kesehatan ibu dan janin dalam kasus seperti ini.

MEMBACA  Realme 12 Pro+ 5G Dilengkapi dengan Kamera Periskop, Lihat Harganya di Sini

Calon jamaah dengan penyakit menular aktif dilarang berpartisipasi. Ini termasuk tuberkulosis paru aktif, demam berdarah, dan penyakit menular lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain selama ibadah.

Daftarnya juga termasuk mereka yang sedang menjalani pengobatan untuk kanker stadium lanjut, terutama yang menerima kemoterapi.

Orang dengan penyakit jantung koroner, hipertensi tidak terkendali, atau kencing manis yang tidak terkontrol juga dianggap tidak layak untuk perjalanan ini karena berpotensi menyebabkan darurat medis.

Kondisi lain yang mendiskualifikasi termasuk penyakit autoimun tidak terkendali, epilepsi, strok, dan gangguan mental berat yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan selama ibadah.

Yusuf memperingatkan bahwa jamaah dengan kondisi ini bisa saja dilarang berangkat atau bahkan dipulangkan jika terdeteksi selama pemeriksaan kesehatan di Arab Saudi. “Mereka bisa gagal dalam skrining medis di Indonesia dan bahkan mungkin ditolak masuk atau dipulangkan oleh otoritas Saudi.”