Tangerang (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendesak otoritas Korea Selatan untuk menyelidiki kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Ngadiman, warga Indonesia asal Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami pasti akan mendorong prosedur hukum di sana. Intinya, negara hadir untuk menangani kasus ini," ujarnya di Tangerang, Banten, pada Minggu (29 Juni).
Karding menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kedutaan Besar RI di Seoul, telah meminta penegak hukum Korea Selatan dan perusahaan tempat korban bekerja untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan kelalaian.
"Otoritas Korea Selatan saat ini sedang memeriksa perusahaan terkait, dan kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan, terutama terkait pelanggaran standar keselamatan kerja," tegasnya.
Menjelaskan tragedi tersebut, menteri menyebutkan bahwa korban, Ngadiman, dilaporkan mengalami luka fatal pada 25 Juni saat membersihkan mesin conveyor yang tiba-tiba menarik tangannya. Kejadian ini terjadi di pabrik logam tempat ia bekerja melalui skema penempatan pemerintah-ke-pemerintah.
Karding menekankan bahwa korban, yang berangkat ke Korea Selatan pada Oktober tahun lalu, meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit di Kota Cheongwon.
Kementerian P2MI menerima jenazah korban di terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu sore.
Karding memastikan keluarga almarhum bahwa pemerintah Indonesia akan menangani semua urusan terkait, termasuk pemakaman dan pemenuhan hak sesuai kontrak kerja korban.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah mencairkan dana kompensasi sebesar Rp213 juta (sekitar US$13 ribu) melalui BPJS.
"Beasiswa juga akan diberikan untuk kedua anaknya," tambahnya.
Berita terkait: Indonesia gelar rapat untuk perkuat perlindungan pekerja migran
Berita terkait: Menteri cari tenaga kerja terampil lewat Pusat Migran
Berita terkait: Desa Emas Pekerja Migran diresmikan di Jawa Tengah
Penerjemah: Azmi S, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025