Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan Indonesia sedang meninjau 14 lokasi seluas 50.984 hektar di wilayah Papua dan Kalimantan untuk ditetapkan sebagai hutan adat, menurut pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat.
Yuli Prasetyo Nugroho, kepala Sub-Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal kementerian, menyebutkan tinjauan ini mencakup daerah di Sorong Selatan (Papua Barat Daya), Sanggau (Kalimantan Barat), dan Kutai Barat (Kalimantan Timur).
Julmansyah, direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat, melaporkan bahwa antara Mei dan Juni, telah ada kemajuan dalam menetapkan 50.984 hektar sebagai hutan adat.
Hingga saat ini, 332.505 hektar tanah telah ditetapkan sebagai hutan adat, yang memberikan manfaat bagi 82.791 rumah tangga.
Sementara itu, proposal lengkap yang mencakup 1.477.197 hektar masih menunggu persetujuan, dan proposal yang belum lengkap diajukan untuk tambahan 2.544.561 hektar.
Untuk mempercepat proses ini, pemerintah membentuk satgas pada 9 Mei. Kelompok ini mengadakan rapat pada 1 Juli yang melibatkan pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang menangani isu masyarakat adat.
Julmansyah juga melaporkan upaya kolaborasi dengan Kedutaan Norwegia, UNDP, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan (BPDLH) untuk mendukung kerja satgas.
Berita terkait: Perlu cabut status hutan untuk lahan transmigrasi: kementerian, DPR
Berita terkait: Penebangan liar dominasi pelanggaran kehutanan di Sulawesi
Penerjemah: Priska Triferna V, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025