Jakarta (ANTARA) – Keputusan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen poin menjadi 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang terkait dengan ketahanan pangan, menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Tidak akan ada kenaikan sama sekali untuk produk pangan dalam negeri. Titik,” katanya setelah rapat ketahanan pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin.
Hasan menambahkan bahwa PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk pupuk dan benih.
Pemerintah berencana untuk resmi menerapkan tarif PPN baru pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PPN 12 persen sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, pemerintah akan tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis.
Hartarto mencatat bahwa beberapa barang pokok dan penting akan tetap terbebas dari PPN, termasuk beras, daging ayam, daging sapi, beberapa jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, dan gula.
Tepung terigu, minyak goreng bersubsidi, dan gula industri akan mendapatkan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN mereka efektif tetap 11 persen.
“Beras ketan dan beras merah juga tidak akan mengalami kenaikan PPN, khususnya untuk semua produk pangan dalam negeri,” tegas Hasan.
Berita terkait: DPR menyatakan PPN 12% untuk mendukung program strategis Presiden RI
Berita terkait: Tidak melihat dampak PPN 12% bagi kelas menengah ke bawah: menteri
Translator: Genta Tenri Mawangi, Yashinta Difa
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024