Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengutuk keputusan sepihak Israel untuk menguasai Jalur Gaza, menyebutnya sebagai pelanggaran besar terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
Aksi Israel juga akan membahayakan prospek perdamaian di Timur Tengah dan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza, menurut pernyataan Kemlu di media sosial yang dipantau di Jakarta pada Sabtu.
Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Oleh karena itu, tindakan apapun oleh Israel tidak bisa mengubah status hukum wilayah Palestina, tegas Kemlu.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret menghentikan aksi ilegal Israel.
Berita terkait: Indonesia kecam tembakan peringatan Israel ke diplomat di Tepi Barat
Kemlu menyatakan Indonesia tetap konsisten mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, sesuai Solusi Dua Negara, yang harus diwujudkan melalui tiga langkah utama:
- Pengakuan negara Palestina oleh semua negara.
- Penghentian kekerasan dan gencatan senjata.
- Memastikan masa depan Palestina ditentukan oleh rakyat Palestina.
Sebelumnya, surat kabar Jerusalem Post mengutip sumber pemerintah Israel menyatakan bahwa kabinet mungkin menyetujui keputusan untuk menduduki kembali Gaza, di tengah kebuntuan negosiasi dengan kelompok resistensi Hamas.
Rencana ini didukung oleh pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan akan melibatkan penempatan lima divisi militer IDF.
Operasi militer diperkirakan berlangsung lima bulan dan mengakibatkan pengungsian sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza.
Berita terkait: Menlu kutuk pembunuhan direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025