Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menegaskan komitmen bangsa terhadap Konstitusi 1945, yang dengan tegas mengutuk segala bentuk kolonialisme, termasuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Dalam pidatonya di acara unjuk rasa pro-Palestina di Lapangan Monas, Jakarta, pada hari Minggu, ia menekankan penolakan sejarah bangsa Indonesia terhadap kolonialisme, sebagaimana tercantum dalam konstitusi yang diundangkan pada 18 Agustus 1945.
Konstitusi 1945 juga menegaskan hak yang tidak dapat diganggu gugat untuk merdeka bagi semua bangsa, termasuk Palestina, tegas Wakil Ketua tersebut.
Ia menyoroti dukungan yang teguh dari presiden pertama Indonesia, Soekarno, terhadap perjuangan Palestina.
Hingga terbentuknya negara Palestina yang merdeka, Israel akan terus dipandang sebagai penjajah, katanya.
Ulama Indonesia secara konsisten telah memperjuangkan hak Palestina, dan unjuk rasa ini adalah ekspresi nyata dari prinsip-prinsip konstitusi, menurut Wakil Ketua.
Ditekankan kewajiban moral dan konstitusi untuk mendukung Palestina, ia berjanji akan melanjutkan demonstrasi ini.
Tentang masalah Palestina, Wakil Ketua menyatakan, “Kami telah beberapa kali menggelar unjuk rasa, dan kami tidak akan pernah merasa lelah melakukannya,” menambahkan bahwa mendukung perjuangan Palestina adalah kewajiban yang berakar dalam keyakinan, konstitusi, dan kemanusiaan.
Dukungan teguh Indonesia bagi Palestina adalah landasan kebijakan luar negeri, melampaui perubahan pemerintahan.
Deklarasi Presiden Soekarno pada tahun 1962 tetap menjadi prinsip pedoman: “Selama Palestina tetap diduduki, Indonesia akan berdiri menentang Israel.”
Berita terkait: Indonesia mengumpulkan Rp767 juta untuk Palestina dalam acara solidaritas malam
Berita terkait: RI konsisten mendukung kemerdekaan: Penasihat Presiden Palestina
Translator: Lia WS, Rahmad Nasution
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024