Indonesia mendesak Mesir untuk bergabung dengan Konvensi Apostille.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas meminta Mesir untuk bergabung dalam Konvensi Apostille agar legalisasi dokumen dari kedua negara lebih mudah.

Permintaan ini disampaikan saat pertemuan dengan Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Yasser Elshemy, di Jakarta pada Selasa lalu.

“Banyak warga kami yang kuliah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan Apostille sangat dibutuhkan untuk legalisasi dokumen mereka, dan juga akan mempermudah warga Mesir yang perlu legalisasi dokumen ke Indonesia,” jelasnya Kamis ini.

Ia juga meminta dukungan Mesir untuk keanggotaan Indonesia di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH), mengingat Mesir sudah menjadi anggota HCCH.

Meski belum menjadi anggota, Indonesia sudah terikat dengan kerja HCCH untuk Konvensi Apostille setelah bergabung dengan konvensi tersebut.

“Indonesia sedang mengajukan diri jadi anggota HCCH dan Konvensi Layanan. Kami harap Mesir bisa mendukung keanggotaan ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas peningkatan kerja sama Indonesia-Mesir di berbagai bidang.

Tahun ini, kedua negara merayakan 80 tahun hubungan diplomatik. Menyikapi hal ini, Agtas mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan di berbagai barang bernilai kekayaan intelektual.

Menurutnya, perjanjian kerja sama dengan Mesir di bidang kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomi beberapa indikasi geografis Indonesia.

Ia juga optimis kerja sama dengan Mesir akan berdampak positif bagi kedua negara, mulai dari hukum hingga ekonomi.

Sementara itu, Duta Besar Elshemy menyatakan Mesir akan terus mengeksplor peluang kerja sama dengan Indonesia di berbagai sektor.

Indonesia dan Mesir memiliki kerja sama erat di berbagai bidang, termasuk ekspor-impor minyak sawit, kurma, dan suku cadang kendaraan.

Translator: Agatha Olivia, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Ribuan warga Georgia menentang peringatan untuk bergabung dalam protes terhadap RUU 'Rusia' | Berita Politik