Indonesia Mendeportasi Buronan China dalam Kasus Penipuan Senilai $1,8 Juta

Jakarta (ANTARA) – Otoritas imigrasi Indonesia telah mendeportasi warga negara China yang dikenal hanya sebagai XP, yang dicari di negaranya karena diduga melakukan penipuan senilai 12,7 juta yuan (sekitar US$1,8 juta).

XP dideportasi pada Sabtu, 12 Juli, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu, Pelaksana Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa XP telah dituntut oleh Kantor Kejaksaan Guangzhou pada Januari. Dia ditangkap polisi Indonesia di Tabanan, Bali, pada 10 Juli, dan ditemukan tanpa izin tinggal yang sah.

Setelah penangkapannya, XP dipindahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di fasilitas detensi.

"Proses deportasi ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kerjasama internasional," kata Yuldi.

Dia menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi Indonesia aktif berkoordinasi dengan mitra internasional, khususnya dalam pertukaran data dan informasi tentang warga negara asing, untuk mencegah buronan menggunakan Indonesia sebagai tempat aman.

Menurut Yuldi, penangkapan dan deportasi buronan internasional ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung upaya global memerangi kejahatan lintas negara.

"Indonesia bukan tempat persembunyian bagi buronan yang lari dari hukum di negaranya," tegasnya.

Berita terkait: Dua warga Pakistan ditahan karena penggalangan dana ilegal
Berita terkait: Empat warga Filipina hadapi deportasi setelah pelanggaran imigrasi di Papua

Penerjemah: Fath Putra M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  "Selama Lebih dari 35 Tahun, Saya Menjadi Pemikir Utama dalam Menerapkan AI – dan Saya Khawatir Akan Terjadinya Bencana" (Note: The translation maintains the original tone while adapting it to natural Indonesian phrasing. The formatting is clean and visually appealing, as requested.)