Indonesia Hapus Bebas Pajak Kendaraan Listrik Demi Pertimbangan Fiskal: Pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut kondisi fiskal Indonesia sebagai pertimbangan utama pemerintah untuk mencabut pembebasan pajak bagi kendaraan listrik (EV).

Namun, ia mengakui bahwa industri EV nasional masih sangat membutuhkan insentif pajak.

“Ia masih sangat butuh insentif. Tapi tentu saja, kami harus pertimbangkan kondisi fiskal kami,” katanya kepada ANTARA pada Rabu.

Pernyataan ini muncul di tengah perubahan kebijakan pajak EV melalui regulasi baru Permendagri No.11/2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Berlaku sejak April 2026, regulasi ini mengalihkan kewenangan kepada pemerintah daerah, memungkinkan penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) baru untuk EV.

Berdasarkan aturan ini, EV tidak lagi dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor, dengan kepemilikan dan pengalihan tetap dikenai pajak.

Artinya, mobil listrik masih dikenai pajak, tapi besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh—bahkan bisa nol—tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak ini tidak mutlak. Pemerintah pusat masih mengizinkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif ini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan pajak EV ke depannya bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Di tengah isu ini, Faisol menekankan komitmen teguh pemerintah untuk mempercepat transformasi energi di sektor otomotif, sebagai bagian dari peralihan ke energi yang lebih bersih.

Karenanya, peran pemerintah daerah yang semakin meningkat diperlukan untuk mendukung implementasi program transisi energi, tambahnya.

Berita terkait: Govt strengthens role of ‘early adopter’ to boost EV market

Berita terkait: Jakarta targets 50 percent emissions cut by 2030 via electric vehicles

Berita terkait: Indonesia considers EV incentives with industry, regulators

MEMBACA  Ya, Anda Bisa Dipenjara Jika Tidak Membayar Pajak Anda. Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Membayar Tagihan Anda

Penerjemah: Pamela Sakina, Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar