Indonesia Desak Meta dan Google Selesaikan Dokumen ‘PP Tunas’

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Meta dan Google harus menyelesaikan dokumen yang diperlukan setelah dipanggil terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hafid mengatakan kementerian telah memeriksa dua perusahaan tersebut awal pekan ini atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur operator sistem elektronik dalam melindungi anak-anak.

“Masuk dalam masa tiga hari untuk penyelesaian dokumen yang diperlukan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

“Mereka harus melengkapi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin,” tambahnya.

Hafid menyatakan bahwa kantornya masih menunggu perkembangan positif terkait kepatuhan kedua platform besar tersebut terhadap ketentuan dalam PP Tunas.

Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian, perusahaan-perusahaan itu ditanyai 29 pertanyaan selama pemeriksaan terpisah yang dilakukan pada Senin dan Selasa.

Dalam proses pemeriksaan, kedua perusahaan ditanyai 29 pertanyaan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Meutya Hafid mengatakan pemanggilan terhadap Meta dan Google merupakan akibat dari ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi PP Tunas dan aturan pelaksanaannya.

Dia mencatat bahwa kedua perusahaan melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana PP Tunas.

Meta adalah perusahaan induk dari platform digital termasuk Threads, Facebook, dan Instagram, sementara Google adalah perusahaan induk dari YouTube.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, kedua platform diklasifikasikan sebagai layanan berisiko tinggi dan diwajibkan untuk membatasi akses anak-anak ke layanan mereka.

Berita terkait: Indonesia keluarkan panggilan kedua ke Meta dan Google terkait keamanan anak

Berita terkait: Meta dan Google dipanggil karena tidak patuh aturan perlindungan anak

MEMBACA  Kapal Perikanan Indonesia Ditabrak Tanker Asing dan Tenggelam, Pemilik Menuntut Keadilan

Berita terkait: Guru didorong tingkatkan literasi digital untuk aturan ‘Tunas’

Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar