Indonesia Bebas dari Praktik Kerja Paksa: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi untuk memastikan sistem ketenagakerjaan bebas dari pekerja paksa. Pernyataan ini merespon penyelidikan AS terkait dugaan impor barang yang dibuat dengan pekerja paksa.

Menurutnya, pemerintah sedang menyusun tanggapan resmi atas kekhawatiran tersebut dan menekankan bahwa Indonesia tidak pernah mentolerir pekerja paksa dalam sistem produksinya.

Dokumen tanggapan sedang dalam proses penyelesaian akhir sebelum diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Yassierli menjelaskan fokus penyelidikan AS adalah pada sejauh mana kebijakan Indonesia mencegah masuknya barang yang dibuat dengan pekerja paksa. Pemerintah terus memantau perkembangan isu ini.

Selain masalah ketenagakerjaan, Perwakilan Perdagangan AS (USTR) juga menginisiasi penyelidikan Pasal 301 yang menyoroti kelebihan kapasitas struktural.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah sedang menyiapkan submisi komentar, yang akan diserahkan paling lambat 15 April kepada USTR.

“Semua sudah dipersiapkan. Secara umum, tidak ada masalah, dan kami telah menyiapkan pembelaan, termasuk fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas struktural,” jelas Budi.

Pemerintah akan berargumen bahwa surplus perdagangan Indonesia dengan AS disebabkan perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan di pasar AS, bukan karena kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas.

Dia menambahkan bahwa sebagian besar komoditas yang diselidiki adalah produk yang memang sudah surplus. Produksi manufaktur Indonesia juga digerakkan oleh pasar, sehingga terhindar dari distorsi perdagangan.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan setelah penyerahan dokumen, termasuk dengar pendapat publik dan konsultasi dengan otoritas AS.

Pemerintah AS, pada 11 Maret, meluncurkan penyelidikan perdagangan terhadap praktik yang dianggap tidak adil oleh Indonesia, China, Jepang, dan lebih dari selusin negara lainnya.

MEMBACA  Program Uji Bayar dari Instacart untuk Shopper Resmi Diakhiri

Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menyatakan penyelidikan ini, dilakukan di bawah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, bertujuan mengungkap "berbagai praktik perdagangan tidak adil terkait kelebihan kapasitas dan produksi di sektor manufaktur.”

Penyelidikan ini dianggap sebagai langkah pengganti rezim tarif luas yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari.

Berita terkait:

  • Indonesia luncurkan pelatihan vokasi nasional untuk 10.000 pekerja
  • Moratorium perekrutan pelaut jawaban jangka pendek: kementerian
  • Indonesia ambil langkah antisipasi penyelidikan USTR terkait praktik perdagangan

    Penerjemah: Bayu Saputra, Yashinta Difa
    Editor: Azis Kurmala
    Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar