Indonesia Batasi Akun Digital di Bawah 16 Tahun untuk Perangi Kejahatan Siber

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses akun digital untuk anak dibawah 16 tahun dimaksudkan untuk melindungi mereka dari kejahatan siber, demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid.

Beliau memperingatkan bahwa perempuan dan anak-anak semakin rentan menjadi korban kejahatan digital, mulai dari sextortion dan penipuan berbasis manipulasi konten hingga perdagangan orang.

"Ruang digital mempermudah orang untuk melakukan pemerasan, penipuan, dan perdagangan orang terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita semua harus bekerja sama melindungi perempuan di ruang digital," ujar Hafid dalam sebuah talkshow di stasiun televisi swasta, Senin (20 April).

Menurutnya, ancaman ini sudah tidak bisa lagi dilihat sebagai gangguan internet biasa, melainkan sebagai masalah keamanan yang memerlukan perlindungan lebih kuat.

Kejahatan siber dinilai tumbuh lebih cepat karena kemudahan distribusi konten dan anonimitas pelaku.

Menanggapi tantangan ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital untuk anak di bawah 16 tahun, mulai Maret 2025.

Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah ini.

"Kita tidak membatasi akses internet, tetapi mengizinkan anak memiliki akun sendiri setelah mereka berusia 16 tahun. Ini bertujuan melindungi anak dari bahaya nyata yang mereka hadapi saat belum siap memasuki ruang digital yang luas," tegas Hafid.

Dijelaskannya, kebijakan ini berangkat dari keprihatinan atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi mengganggu kesehatan mental dan konsentrasi belajar, bahkan membuka paparan konten berbahaya.

Saat ini, setidaknya 19 negara sedang mengkaji kebijakan serupa, mengikuti model penerapan di Indonesia.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo terus memperkuat pengawasan digital, termasuk mempercepat penanganan konten kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum.

MEMBACA  Megawati Tegaskan Jabatan Ketum PDIP Bukan untuk Dilayani, tapi Menjaga Nyala Api Ideologi

"Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital sama seriusnya dengan kejahatan di ruang fisik. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menangani masalah ini," pungkas Hafid.

Berita terkait: TikTok sets 16 plus age limit in Indonesia under new rules

Berita terkait: Meta raises minimum age to access its services in Indonesia

Berita terkait: Platform X sets minimum age at 16 in Indonesia to comply with PP Tunas

Penerjemah: Farhan Arda Nugraha, Yashinta Difa
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar