loading…
Polda Metro Jaya tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di sekitar TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di depan kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Keenam tersangka adalah anggota kepolisian.
Menurut Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam tersangka berasal dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Dia menjelaskan hal ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada hari Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menyatakan keenam orang tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian dua matel itu. Para polisi yang kini berstatus tersangka adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Penetapan enam orang sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengkaji bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi. “Berdasarkan itu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang