Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki angka ideal yang sebenarnya bisa diturunkan dari angka sebelumnya. Ambang batas parlemen yang saat ini berlaku sebesar 4 persen. Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan bahwa angka ideal yang disarankan adalah 1 persen menurut ahli yang dihadirkan dalam sidang di MK. Ihsan menyadari bahwa meskipun angka ini dianggap ideal, tetap memiliki implikasi terhadap hilangnya suara. Namun, angka 1 persen ini dianggap lebih baik daripada ambang batas minimal parlemen yang berlaku saat ini. Ihsan menegaskan bahwa meskipun ada 2,3 juta suara yang terbuang jika ambang batas diubah menjadi 1 persen, angka tersebut masih jauh lebih baik daripada 4 persen yang mengakibatkan hingga 13 juta suara terbuang.