Ibu yang Membunuh Anaknya Ditahan di Sel Isolasi, Polisi Mengungkap Motifnya

Minggu, 10 Maret 2024 – 17:50 WIB

Kota Bekasi – Seorang wanita berinisial SNF (26) yang telah mengakhiri nyawa anaknya yang berusia lima tahun dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali, kini ditahan di sel terpisah di Markas Polres Metro Bekasi Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa SNF tidak ditempatkan bersama tahanan perempuan lain di sel tersebut. Hal ini dilakukan karena SNF mengidap skizofrenia. SNF dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Firdaus menjelaskan, “Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia. Takutnya melukai tahanan lain. Dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam.”

Sebelumnya, SNF telah melakukan tindakan tersebut pada Kamis, 7 Maret 2024, di perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi menyebut bahwa luka tusukan pada anaknya mencapai 20 kali.

MEMBACA  Alasan Shin Tae-yong Setelah Kekalahan, Timnas Indonesia dan Qatar Menghadapi Nasib yang Sama