Ibu di Surabaya Menjadi Korban Penipuan Rp1 Miliar, Kecewa karena Kasusnya Dihentikan.

Seorang perempuan asal Ketintang Surabaya bernama Suhartini menjadi korban penipuan investasi sebesar Rp1 miliar oleh temannya. Foto: Sumber JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang perempuan asal Ketintang, Surabaya, Suhartini menjadi korban penipuan investasi oleh rekan kerjanya hingga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Yang membuatnya kecewa dan sedih kasusnya tersebut dihentikan polisi.

Laporannya tentang kasus penipuan ke Polda Jatim di SP3 (surat perintah penghentian). Dia menerima berkas tersebut sekitar sepekan lalu dan kaget. Harapannya mendapat keadilan selama ini pun pupus. “Saya sangat kecewa, sedih juga karena selama ini upaya yang sudah saya lakukan sia-sia,” ucap Suhartini, Senin (25/3).

Suhartini rupanya masih belum menyerah. Dirinya berencana mengambil langkah dengan meminta keadilan kepada Kapolda Jatim. “Mungkin dalam waktu dekat saya akan minta kejelasan kepada kapolda, kalau bisa sampai bapak presiden. Saya minta keadilan ditegakkan,” katanya.

Dia menjelaskan kasus yang menimpanya itu dilaporkan ke Polda Jatim pada 22 Juli 2020 dengan nomor LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT. Dalam laporan itu terdapat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

Adapun terduga pelaku yang dilaporkan sebanyak dua orang, yakni pria berinisial RDS dan perempuan YDH warga Surabaya. “RDS ini teman kerja saya sejak lama, mulai 2023, sejak dia masih menjadi marketing bank. Setelah itu keluar dan kerja bareng YDH di perusahaan lain,” jelasnya.

Seorang ibu di Surabaya kecewa dan sedih kasus penipuan senilai Rp1 miliar yang dialaminya malah dihentikan oleh kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Pemilik L'Occitane menawarkan untuk mengambil grup perawatan kulit menjadi swasta dengan valuasi €6.5bn