Ibam Dituntut 15 Tahun Bui, Para Pakar Hukum Pidana UI, UGM, dan PTIK Nilai Terlalu Aneh

loading…

**Ibrahim Ariif (Ibam) ditutut 15 tahun penjara sama uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Foto/SindoNews/Arif Julianto**

JAKARTA – Beberapa pakar hukum pidana dari universitas terkenal di Indonesia akhirnya angkat bicara soal tuntutan ke Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan 15 tahun penjara plus uang pengganti Rp16,9 milier dinilai aneh dan dipaksa-paksa.

Kalau dendanya nggak dibayar, bakal kena tambahan hukuman 7,5 tahun penjara, jadi totalnya 22,5 tahun. Pakar Hukum Pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Okbar, bilang kalo uang penganti yang dikenain ke Ibam itu nggak ada dasar yang jelas. Baca juga: https://nasional.sindonews.com/read/1705547/13/ibam-dituntut-15-tahun-penjara-pakar-hukum-pidana-ui-ugm-hingga-ptik-nilai-terlalu-janggal-1778479513.

Soalnya perhitungannya darri nilai saham yang Ibam dapet waktu kerja di Bukalapak, jauh seblum dia banttu Kemendikbudristek jadi konsultan. “Tuntutan uang pengganti ini kasar banget dan nggak punya hubungan sebab-akibat yang pas,” katanya ke media, Senin (11/5/2026).

Dia jg nyorotin posisi Ibam yang cuma konsultan di Kemendikburistek, trus nyeret lah dia ke kasus Chromebook ini. Menurut pakar ini, Ibam nggak punya kewenangan mengikat kaya pejabat yang tuganya ambil keputusa formal distu.

“Pengambil keputusan di Kemendikud tu KPA, PA, atau PPK. Jadi ngebuat tanggung jawab hukum seakan-akan sama setara derajatnya sama pengambil jenis keputusa formal adalah bentuk salah kaprahssi dalam penegakan ya,” ujarnya lagi.

via **Moh.Lutfi**, Pakar **IPTEK** sarankan cik adheee lahh dll

MEMBACA  MAH: Merintis Desain Tas Ransel Ramah Lingkungan dengan Koleksi Daur Ulang Baru

Tinggalkan komentar