Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya?
Dalam rumah tangga, seringkali ada suami yang pergi merantau jauh untuk bekerja dan mencari nafkah. Tapi, kadang istri tidak dapat kabar dari suaminya bertahun-tahun. Lalu, bagaimana hukumnya kalau perempuan itu mau menikah lagi?
Dalam fiqih, suami yang hilang dan tidak diketahui kabarnya disebut mafqûd. Ini bisa terjadi karena dia pergi tanpa kabar, jadi korban bencana yang jasadnya tidak ditemukan, dan sebagainya.
Ada dua pendapat ulama soal ini:
- Perempuan harus tunggu sampai yakin bahwa pernikahannya sudah putus—entah karena suami meninggal, ditalak, atau alasan lain. Setelah itu, dia harus menjalani masa iddah.
Menurut Tim Layanan Syariah Kemenag, hukum asalnya menganggap suami masih hidup dan pernikahan tetap berlaku kecuali ada bukti jelas sebaliknya. Ini juga pendapat Imam Syafi’i.
- Perempuan harus menunggu 4 tahun (kalender Hijriyah) lalu menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari. Masa 4 tahun dipakai karena itu batas maksimal usia kehamilan.
Pendapat ini sejalan dengan keputusan Umar bin Khattab dan beberapa sahabat serta ulama lain seperti Ibnu Abbas, Utsman bin Affan, dan ulama Tabi’in.
Jadi, perempuan yang ditinggal suami boleh menikah lagi dengan dua syarat:
- Yakin pernikahan sebelumnya sudah putus lalu menjalani iddah, atau
- Menunggu 4 tahun sejak suami hilang, lalu iddah 4 bulan 10 hari.
Wallahu a‘lam.
(aww)