Hukum KIA mendukung perlindungan pekerja: Kementerian Ketenagakerjaan

\”Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menyatakan bahwa ratifikasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akan mendukung perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta memperkuat ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Indah Anggoro Putri menyatakan dalam sebuah pernyataan dari kementerian di Jakarta pada Jumat.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial kementerian mengatakan bahwa ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu pekerja tidak mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Dia memuji ratifikasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia juga mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan adalah salah satu kementerian dan lembaga yang membahas RUU tersebut, bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melalui keterlibatannya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa ketentuan dalam UU KIA tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan lainnya.

Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan beberapa ketentuan dalam UU KIA yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

Menurut UU KIA, setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal selama tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama periode cuti, mereka berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75 persen dari gaji untuk bulan kelima dan keenam.

MEMBACA  Memiliki Visi Misi yang Mendukung Pemuda, Ridwan Kamil-Suswono Meraih Dukungan Generasi Muda Jakarta

Selain itu, yang mengambil cuti tidak dapat dipecat dari pekerjaan mereka dan dapat terus melaksanakan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Selain ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti untuk menemani istri saat melahirkan, yaitu selama dua hari dan dapat diberikan paling lambat tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk perlindungan lain bagi ibu pekerja yang melahirkan adalah kesempatan dan fasilitas kesehatan serta gizi yang memadai serta melaksanakan menyusui selama jam kerja.

Selain itu, ibu pekerja yang melahirkan berhak atas waktu istirahat selama sebulan setengah, atau sesuai dengan surat keterangan dokter, obstetri dan ginekolog, atau bidan.

Dia menyatakan bahwa selain memperkuat perlindungan pekerja dan buruh, UU KIA juga menekankan aspek kesejahteraan pekerja dan buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Jenis fasilitas kesejahteraan pekerja dapat bervariasi. Yang penting adalah fasilitas kesejahteraan pekerja benar-benar diperlukan oleh pekerja di perusahaan, dan perusahaan mampu menyediakannya,” Putri menekankan.

Berita terkait: Pemerintah akan memberikan cuti ayah kepada PNS: Menteri
\” – translate to B1 Indonesian and retrieve only the Indonesian text.