Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi kembali ditahan Polda Jawa Barat. Menurut dia, proses kasus Pegi Setiawan belum selesai, hanya bebas perkara praperadilan. “Artinya, belum bebas dari pokok perkara,” kata Hotman Paris, dikutip dari akunnya di Instagram, Rabu (10/7). Pegi, kata Hotman, belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus Vina Cirebon. “Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara,” jelas Hotman Paris. Hotman mengatakan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan bakal kembali diperiksa oleh penyidik mengikuti hukum acara pidana. “Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau dalam hitungan minggu berikutnya,” kata Hotman Paris. Penyidik, lanjut Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News