Jumat, 18 Juli 2025 – 13:16 WIB
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku jadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.
Baca Juga:
Hasto Bilang Tak Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya
Hal ini disampaikan Hasto saat membaca duplik di sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan upa penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)
Baca Juga:
Bacakan Duplik 48 Halaman, Hasto Ngotot Kasusnya Direkayasa
“Terdakwa jadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dia tidak pernah setuju kebijakan partai yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Bacakan Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Bahkan, Hasto mengaku pernah marah kepada Saeful Bahri saat tahu ada permintaan uang ke Harun Masiku untuk lancarkan proses PAW.
“Terdakwa sebagai sekjen partai maupun pribadi, saya tidak pernah setuju langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” jelasnya.
Ia juga menyatakan tidak ada bukti niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada keuntungan pribadi yang didapat dari dugaan suap tersebut.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
“Ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mewajibkan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada terdakwa,” ucap Hasto.
Hasto meminta hakim pertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan itu bisa jadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam suap harus benar-benar terbukti dilakukan terdakwa.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
Diketahui, jaksa menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti ada niat jahat atau mens rea darinya dalam perkara ini. Ia juga tekankan tidak ada keuntungan pribadi dari suap tersebut.