Hasto PDIP Mengkritik Keputusan MA Mengubah Persyaratan Usia Calon Pilkada

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa hasil Rakernas V partainya telah menegaskan bahwa penggunaan hukum sebagai alat politik tidaklah diperbolehkan. Hal ini disampaikannya saat ditanya oleh awak media mengenai keputusan Mahkamah Agung yang mengubah ketentuan usia kandidat pada Pilkada 2024.

“Sikap dari Rakernas V PDI Perjuangan terhadap penggunaan hukum sebagai alat politik tidaklah diperbolehkan,” kata Hasto di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).

Hasto, yang merupakan alumni Universitas Pertahanan (Unhan), menyebutkan bahwa sistem politik di Indonesia menempatkan DPR sebagai lembaga legislasi. Menurutnya, sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki kewenangan legislasi.

“Materi aturan seharusnya merupakan produk dari DPR RI yang memiliki kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berasal dari lembaga yudikatif,” lanjut Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengomentari pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai autocritic legalism yang menyoroti pentingnya demokrasi yang sehat tanpa intervensi kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  10 Tahun Tol Laut Berjalan, Pengusaha Merasakan Berkahnya