Selasa, 29 Juli 2025 – 20:19 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Baca Juga:
Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat pentingnya Pasal 21 untuk menjamin efektivitas penegakan hukum. Ini tidak hanya memberi efek jera pada pelaku, tapi juga pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga:
Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Budi juga menekankan bahwa Pasal 21 sering digunakan KPK untuk menetapkan tersangka yang akhirnya divonis bersalah.
"Misalnya dalam kasus KTP elektronik dan gratifikasi di Papua, tersangka yang kami tetapkan akhirnya divonis bersalah oleh hakim," jelasnya.
Baca Juga:
Sosok yang Beri Perintah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Terima Suap Diusut KPK
Meski begitu, Budi menyatakan KPK menghormati langkah Hasto menguji materi pasal tersebut.
"Kami menghargai hak konstitusional warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK, termasuk terkait Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi kliennya mengajukan uji materi pada 24 Juli, sehari sebelum vonis kasus suap dan perintangan penyidikan.
Maqdir menilai ancaman hukuman dalam Pasal 21 lebih besar dibanding pasal korupsi lain, padahal sifatnya tambahan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto karena terbukti memberi suap terkait penggantian Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan.