Hari Perempuan: Menteri Desak Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia menyerukan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang sebagian besar adalah perempuan dan sering menghadapi kondisi kerja rentan dengan perlindungan terbatas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pekerja rumah tangga memainkan peran sangat penting dalam menunjang kesejahteraan keluarga dan perekonomian, tetapi seringkali luput dari perlindungan ketenagakerjaan.

“Kesetaraan bukan hanya tujuan; ia adalah fondasi kemajuan bangsa. Hari ini mengingatkan kita untuk menghancurkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Fauzi di Jakarta, Minggu.

Pernyataan itu disampaikannya saat Indonesia memperingati Hari Perempuan Internasional, yang dirayakan setiap tanggal 8 Maret.

Fauzi mengatakan pekerja rumah tangga adalah pilar penting kesejahteraan rumah tangga dan penggerak aktivitas ekonomi yang kerap tidak diakui.

Meski perannya vital, ia mencatat bahwa kerja domestik masih belum terlindungi dengan memadai di bawah regulasi ketenagakerjaan yang ada. Banyak PRT tidak memiliki kontrak kerja jelas, perlindungan hukum dari pelecehan, serta jaminan hak-hak ketenagakerjaan dasar.

Fauzi menegaskan pemerintah percaya bahwa pekerja rumah tangga layak mendapat perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas martabat manusianya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi untuk memastikan kepastian hukum bagi PRT merupakan langkah penting memperkuat komitmen Indonesia terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Upaya ini juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang menekankan keadilan sosial dan penghormatan martabat manusia.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPR RI telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Rancangan undang-undang tersebut telah melalui konsultasi publik yang luas dan proses legislatif panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

MEMBACA  Profil lengkap Satria Ananta yang Kerap Dikabarkan Sebagai Selingkuhan Azizah Salsha

Fauzi mengatakan RUU itu diharapkan dapat memberikan kerangka hukum jelas yang mengatur hubungan kerja antara PRT dan majikan.

Rancangan aturan itu memuat ketentuan yang mengatur hak dan tanggung jawab kedua belah pihak.
RUU ini juga mengatur perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil serta mendorong terciptanya kondisi kerja yang layak dan manusiawi.

Berita terkait: Menteri desak pengesahan RUU Perlindungan PRT

Berita terkait: Hari Buruh: MPR desak pengesahan RUU Perlindungan PRT

Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar