Hari Buruh 2026: Prabowo Resmikan Satgas AntaraPHK

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal terus melindungi kepentingan buruh, termasuk dari ancaman PHK, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraaan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan setelah dia mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh, saat acara Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat.

“Jangan khawatir, kami akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, akan kami bela dan lindungi kalian semua,” kata Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

Dia menambahkan, pemerintah akan selalu memastikan buruh tetap terlindungi dalam kondisi apa pun, karena negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraaan mereka.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada Hari Buruh Internasional diharapkan dapat menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi dan membela kepentingan buruh, terutama di masa ketidakpastian.

Prabowo juga menyatakan, pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga kesejahteraaan rakyat.

“Kami juga memberikan perlindungan sosial yang besar. Tahun ini, kami menyediakan Rp500 triliun untuk perlino fungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan dia secara konsisten menginstruksikan stafnya untuk mengadopsi kebijakan yang langsung bermanfaat bagi rakyat.

“Saya memberi instruksi ke para menteri: saat membuat kebijakan, saat merumuskan kebijakan, pikirkan baik-baik dan tanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, jalankan. Kalau itu hal yang benar, tidak perlu ragu,” pungkas Prabowo.

MEMBACA  Bosch memberikan kepada karyawan minggu 4 hari yang tidak diinginkan saat ekonomi Jerman melambat.

Tinggalkan komentar