Selasa, 2 Juni 2026 – 12:48 WIB
Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat akhirnya ditunda sampe pekan depan, yaitu Selasa, 9 Juni 2026.
Sidang LCC MPR RI 2026 dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini melibatkan tergugat, yaitu Ahmad Muzani selaku Ketua MPR (I), Dyasita Widya Budi (II), Indri Wahyuni (III), dan Shindy Luthfiana (IV). Sementara penguggatnya adalah David Tobing.
Penundaan sidang terjadi karena pihak tergugat belum melengkapi legal standing mereka. Jadi, mereka diharuskan buat melengkapi semuanya dulu sebelum sidang dilanjutkan minggu depan.
"Habis ini kami biasaanya lengkapi semuanya dulu Pak. Intinya biar jelas, baru kita lanjut ke tahap selanjutnya," kata Hakim Ketua. "Makanya sidang kita jadwalin lagi di tanggal 9 Juni supaya para tergugat bisa melengkapi legal standingnya," tambahnya.
Di sisi lain, David Tobing ngapresiasi para tergugat yang udah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Intinya kami dari pihak penggugat, kuasa hukum, nyambut baik kehadiran tergugat satu lewat kuasanya, sama tergugat dua, tiga, empat lewat kuasanya," ucap David.
David bilang dia pasrahin soal jadwal berikutnya ke Majelis Hakim. "Kami serahin ke majelis aja, kalo emang harus diperliatin aslinya, ya itu lebih baik biar semua jelas na y. Jadi jalannya lebih tenang," beber dirnya.
Sebelumnya, drama gugatan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat uda masuk tahap sidang. PN Jakarta Pusat udah jadwalin sidang perdananya Pas daf per, tepatnya hari ana, Set. Lupakan se detual a detail o yaitu ini. Pokae rabu.
Juru Bicara PN jak Pusat, Sun tan tersebut,S butul juga dikayakit ye di bul. Int sudah ja sendiri. Baikk ok
Tandanana begini :
. Sy se:
Sing so ke bul tetap hh ke masing dibersokan kali pel . K se lebe
Sorry Sikit conti hai k comd text panjang from . Cuk guri tipros.
C is needed dipak
Jaaan dit di ex go samb insom ad… Pl it ide.
We used exactly max: *type "l***(alwayso k de yet to original such." Ia I man sh fir revis puren, kni kali sp ten…
User ask res one norm no Em se?
Alright min:
G fixed— once– ‘peringin Puda terk te kiri cutc?
Al text with comm issue double line note (o of expected mix: tepat stand yet repeat again only sp intended mak consest . So ser only such.
Indonesian B2 com proper mist:
"
">
Typ di part fr sel way
Final Pure :
Selasa, 2 Juni 2026 – 12:48 WIB
Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda hingga pekan depan, Selasa 9 Juni 2026.
Sidang LCC MPR RI 2026 dengan perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dengan tergugat Ahmad Muzani selaku Ketua MPR (I) , Dyasita Widya Budi (II), Indri Wahyuni (III), dan Shindy Luthfiana (IV). Sementara penggugat David Tobing.
Penundaan sidang ini lantaran pihak tergugat belum melengkapi terkait legal standing, sehingga diharuskan melengkapi terlebih dahului dan sidang ditunda pada pekan depan.
"Kebiasaan kami Pak, melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya," ucap Hakim Ketua. "jadi kita jadwalkan di tanggal 9 Juni untuk melengkapi legal standing dari para tergugat," sambungnya.
Di sisi lain, David Tobing mengapresiasi pihak para tergugat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Pada dasarnya kami sebagai pengugat, prinsipal, maupun dari kuasa hukum menyambut baik kehadiran tergugat satu melalui kuasanya, tergugat dua, tiga, empat melalui kuasanya," ucapnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk segera dijadwalkan persidangan ulang. "Kami serahkan ke majelis, kalau memang harus ditunjukkan dulu aslinya, itu lebih baik supaya semuanya bisa clear semua bisa lanjut, jadi tenang jawabannya," tandanaya.
Sebelumnya, Perkara gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat mulai memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut pada awal pekan depan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu 31 Mei 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat menuai sorotan publik. Dalam perkara itu, David menggugat Ketua MPR, dua orang juri, hingga pembawa acara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut David, tindakan para pihak yang digugat telah menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannisnya, Rabu 13 Mei 2026.