Hakim Tolak Saksi Orang Dekat Riza Chalid untuk Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah: Ini Alasan KUHAP Baru

Gambar:[gambar tidak tampil]

Loading…

Jakarta – Ketua Majélis Hakim Budi Susilo nolak permintaan dari tim pengacara terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi di sidang banding kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (5/7/2026).

Tim kuasa hukum Kerry bilang kalu Irawan, yang dikenal sebagai orang dekat Riza Chalid, adalah saksi kunci dalam perkara ini. Tapi, majélis hakim menolak karena Irawan gak pernah diperiksa saat penyidikan atau sidang tingkat pertama. “Kami tidak bisa nerima, kecuali kalu memang ada di berkas dan belon didenger, baru kami bisa dengerin. Kalu gak ada, ya gak bisa (dihadirkan),” kata Budi dalam sidang.

Kerry lalu langsung minta ke majélis hakim supaya Irawan tetap bisa dihadirkan, karena keterangannya dianggap penting. “Izin, Yang Mulia, Irawan ini disebut 30 kali di persidangan,” ujar Kerry.

Baca juga: [link artikel terkait]

MEMBACA  Verifikasi Usia Akan Hadir di Mesin Pencari Australia Pemerintah Australia Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Pencarian Kebijakan Baru: Verifikasi Usia Diperlukan untuk Akses Mesin Pencari Australia Terapkan Sistem Verifikasi Usia di Hasil Pencarian Online Langkah Keamanan Digital: Verifikasi Usia untuk Pengguna Mesin Pencari

Tinggalkan komentar