Hakim Bebaskan Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan

loading…

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan hari ini, Rabu (1/4/2036). Foto: Dok Sindonews

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam sidang pembacaan putusan pada hari Rabu (1/4/2036).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, dalam putusannya menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tuduhan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan.

Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hokum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Sitepu dipulihkan. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa,” katanya.

Putusan ini juga memerintahkan pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Sitepu seperti sedia kala sebelum kasus ini. “Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucapnya.

(jon)

MEMBACA  Kritik Pengesahan RUU TNI, Pemandangan Majelis Menang Sendiri Berdiri di Depan Gedung DPR

Tinggalkan komentar