Hakim Ad Hoc Batalkan Aksi Mogok Sidang Nasional Usai Rapat Bersama DPR

loading…

Hakim Ad Hoc diminta untuk hentikan mogok sidang secara nasional. Imbauan ini keluar setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Hakim Ad Hoc diminta menghentikan aksi mogok sidang nasional. Hal ini disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau FSHA bersama Komisi III DPR RI.

“Karena RDPU dengan Komisi III DPR RI sudah dilakukan, dan melihat progres Perpres Nomor 5 Tahun 2013 serta kesepakatan dalam RDP, maka FSHA mengimbau semua Hakim Ad Hoc di Indonesia untuk menghentikan seluruh aksinya,” ujar Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, pada hari Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus

Pihaknya menghargai respon cepat dari pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi III DPR terhadap tuntutan para Hakim Ad Hoc. “Semoga hasilnya sesuai dengan harapan Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyelenggarakan RDPU bersama FSHA pada Rabu, 14 Januari 2026. Pertemuan tersebut mendengarkan seluruh aspirasi dan tuntutan yang diajukan oleh Hakim-Hakim Ad Hoc.

Sebelumnya, FSHA pernah mengeluarkan imbauan agar rencana aksi nasional para Hakim Ad Hoc tetap dilaksanakan secara tertib, profesional, dan beretika. Rencananya, aksi mogok sidang tersebut akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 21 Januari 2026.

Seruan ini muncul karena adanya keresahan bersama akibat belum terselesainya masalah kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Selama ini mereka bekerja dengan tanggung jawab yang tinggi, namun belum mendapatkan perlindungan hak finansial dan fasilitas yang layak.

MEMBACA  Parlemen Korea Selatan memakzulkan presiden pelaksana Han, sementara Yoon menjalani sidang oleh Reuters

Tinggalkan komentar