Imam Besar Indonesia, Habib Rizieq Shihab, telah dinyatakan bebas murni setelah mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) pada hari Senin, 10 Juni 2024. Habib Rizieq menyatakan bahwa ia kini tidak lagi memiliki ikatan hukum. Setelah pembebasan murni, ia berencana untuk melanjutkan rutinitas dakwahnya, terutama dalam melawan koruptor.
Habib Rizieq datang ke Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat pada hari Senin, 10 Juni 2024. Setelah bebas murni, ia menyatakan akan terus berdakwah dan berjuang melawan koruptor. Terkait sikap politiknya dalam pilkada tahun ini, Habib Rizieq memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan pembebasan ini, Habib Rizieq tidak lagi terikat hukum dan melepaskan status sebagai warga binaan Bapas Jakpus setelah menjalani kurang lebih 2 tahun di sana.