Gugatan UU Pemilu ke MK: Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Verifikasi Dokumen Ijazah

Seorang pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, baru saja mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia khususnya menguji Pasal 169 huruf R, yang mengatur soal syarat pendidikan untuk calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah.

Sidang pertamanya digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Dalam sidang tersebut, Bonatua diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.

Inti dari pengajuan gugatan ini adalah karena aturan yang ada saat ini tidak mewajibkan KPU untuk melakukan autentikasi atau memeriksa keaslian dokumen ijazah yang diajukan calon.

Abdul menjelaskan, mereka ingin agar ke depannya UU Pemilu mewajibkan KPU tidak hanya verifikasi, tapi juga melakukan autentifikasi. Artinya, KPU harus mengecek kesesuaian antara fotokopi ijazah yang dilegalisir dengan ijazah aslinya.

Alasan Bonatua mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang belum juga selesai. Menurutnya, ini terjadi karena UU tidak mewajibkan adanya pemeriksaan keaslian ijazah.

MEMBACA  Menteri Dorong 36 Bandara Menjadi Internasional demi Keadilan Ekonomi