Gugatan Praperadilan Ditolak, Kasus Kamser Lanjut ke Persidangan

Wajah penegakan hukum di Indonesia lagi-lagi jadi pertanyaan. Di tengah sorotan publik soal vonis bebas untuk kasus Amsal Sitepu, muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang memperlihatkan ketidakadilan hukum yang semakin jelas.

Kasus ini menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai. Dia ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan ditahan di Rutan Padang. Kasusnya terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018-2019, dengan kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Tapi, cara penanganan kasus ini dapat kritik tajam. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangkanya cacat hukum. Alasannya, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumbar, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya berwenang.

“Ini bertentangan sama konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya jadi tidak sah,” kata Syurya.

Dia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan itu menegaskan kalau penetapan kerugian negara adalah kewenangan BPK.

MEMBACA  Amazon melambatkan pengiriman di lingkungan Black D.C., gugatan menyebutkan

Tinggalkan komentar