GPA Mendukung Kejaksaan Agung Mengungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 Triliun yang Disita dari Mantan Pejabat MA

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri sumber dana hampir Rp 1 triliun yang disita dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan euro, serta 51 Kg emas Antam di rumah Zarof Ricar.

Aminullah Siagian menyatakan dukungannya agar Kejagung melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dana sebesar itu. Dia juga mengusulkan agar Zarof Ricar diberi status ‘justice collaborator’ agar dapat membantu mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Menurut Aminullah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat digunakan untuk memeriksa asal-usul dana yang disita dari Zarof Ricar.

Aminullah juga menyinggung tentang keanehan seorang pejabat eselon satu di MA bisa menerima gratifikasi dalam jumlah yang begitu besar. Dia menegaskan perlunya mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga, kolega, dan usaha yang dimiliki Zarof Ricar.

MEMBACA  Mengapa Anarkis setelah Diajarkan Budi Luhur?