Golkar Desak Pemerintah Jelaskan Alasan IKN Disebut Ibu Kota Politik

Selasa, 23 September 2025 – 05:00 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pemerintah harus jelaskan lebih detail tentang arti ibu kota politik yang diberikan ke IKN seperti dalam Perpres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Doli bilang istilah ibu kota politik itu tidak ada di dalam undang-undang tentang IKN. Istilah itu harus dibahas lebih lanjut untuk tentukan apakah UU perlu direvisi.

“Mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota politik itu apa. Soalnya kan di dalam undang-undangnya kita tidak kenal istilah Ibu Kota politik,” kata Doli kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Selasa, 23 September 2025.

Selanjutnya, Doli mengatakan bahwa pemerintah harus bisa buat perencanaan yang lebih rinci karena tahun 2028 akan datang tidak lama lagi.

“Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada 4 kantor menko, itu sudah bisa mulai dipakai kapan. Misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya,” ucap Doli.

“Kan nggak mungkin ujug-ujug 2028 nanti semuanya dipindahin sekaligus, pasti harus ada tahapannya. Nah, itu yang saya kira harus dijelaskan secara lebih rinci,” tambahnya.

Doli juga menyebut, sebagai anggota Komisi II DPR, dia akan bahas masalah ini bersama anggota lain. Dia akan mendorong pimpinan Komisi II untuk panggil pemerintah jelaskan lebih lanjut soal IKN jadi ibu kota politik.

“Ya, saya kira nanti dengan diterbitkannya perpres itu, kami akan bicara dulu di internal komisi II. Saya juga mendorong supaya pimpinan akan membicarakan secara spesifik tentang penjelasan dari pemerintah,” ucap Doli.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.

MEMBACA  Kelangsungan Hidup Pemerintah Bergantung pada Invasi ke Gaza, Demikian Sumber TNI

Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi aturan itu.

Dalam aturan tersebut, Prabowo akan fokuskan pembangunan IKN pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang dibangun di lahan seluas 800-850 hektare.