Gibran Sarankan Pengadilan Kasus Andrie Yunus Libibatkan Hakim Ad Hoc, Yusril Pastikan Akan Dibahas Bersama MA

loading…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya atas pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Gibran meminta agar peradilan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril mengakui bahwa beberapa peraturan undang-undang memang mengatur partisipasi hakim ad hoc untuk menangani kasus-kasus tertentu.

Terkait kasus ini, usulan dari Gibran tentu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah. “Dan nanti kami dari pemerintah akan membahasnya bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usulan dan saran yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden. Semoga ada solusi untuk menampung saran dari beliau,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan bahwa keikutsertaan hakim ad hoc secara eksplisit bisa dilakukan, misalnya di Pengadilan HAM sampai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer

MEMBACA  UAJ-ACICIS Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Pendidikan antara Indonesia dan Australia

Tinggalkan komentar