Jakarta, VIVA – Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana atau Unkris, Prof Gayus Lumbuun, berpendapat bahwa pentingnya pembentukan lembaga khusus seperti Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik di Indonesia. Menurutnya, lembaga tersebut akan menjadi tempat penyelesaian kasus hukum yang melibatkan profesi dokter dan tenaga medis.
Gayus menyampaikan pendapat tersebut setelah memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Fransisren di kampus Unkris, Jakarta. Fransisren berhasil meraih gelar doktor bidang hukum kesehatan dengan predikat cum laude, dengan disertasinya tentang Panduan Praktik Klinis sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Kelalaian Medis.
Gayus berharap agar semakin banyak dokter yang melanjutkan pendidikan doktoral di bidang hukum kesehatan di Unkris, mengingat kampus tersebut memiliki keunggulan dalam ilmu hukum. Disertasinya membuka kesadaran akan perlunya pengadilan khusus bagi profesi dokter, karena dokter tidak dapat disamakan dengan profesi lain dan membutuhkan sistem peradilan tersendiri.
Fransisren juga menyoroti persoalan kelalaian medis dalam disertasinya, yang sering disebabkan oleh kegagalan dokter dalam memberikan standar perawatan yang tepat. Ia membandingkan konsep kelalaian dalam KUHP dan lex spesialis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Fransisren menekankan pentingnya penggunaan Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai alat bukti dalam kasus kelalaian medis, yang sering diabaikan dalam kasus pidana dan perdata di pengadilan. Ia menunjukkan bahwa PPK dapat dijadikan alat bukti jika memenuhi syarat hukum formil dan materiil.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa PPK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Syarat pembuktian kelalaian medis dalam UU No. 17 Tahun 2023 mencakup kewajiban hukum, pelanggaran terhadap kewajiban, cedera yang terjadi, dan hubungan kausalitas.
Fransisren juga menyoroti putusan hakim yang harus mengacu pada batas minimum pembuktian dan menggunakan sistem pembuktian negatif berdasarkan keyakinan hakim. Dengan adanya kajian ini, diharapkan pemerintah dan pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan pembentukan Mahkamah Medik untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi tenaga medis.